Beranda | Artikel
Menyervis Mobil Yang Ditabrak
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Aku memiliki kawan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, mobil dengan mobil. Polisi lalu lintas memutuskan bahwa kawanku bukanlah pihak yang salah dalam kejadian ini. Mobil kawan rusak parah karena kejadian ini. Oleh karenanya dia ingin meminta kepada pihak yang bersalah sejumlah uang yang cukup untuk memperbaiki mobilnya. Apakah ini diperbolehkan?

Jawaban:

Syaikh Dr. Abdul Karim al Khudair:

Jika memang dipastikan seratus persen kesalahan disebabkan orang tersebut dan mobil kawanmu memang perlu diservis maka menjadi kewajiban pihak yang bersalah untuk menanggung semua biaya perbaikan.

Meski sebenarnya hukum syariat dalam masalah ini adalah pihak yang bersalah itu wajib menanggung arsy (selisih harga barang dalam kondisi bagus dan dalam kondisi rusak). Artinya kita taksir harga mobil tersebut jika dalam kondisi bagus sebagaimana sebelum terjadi kecelakaan, lalu kita taksir juga harga mobil tersebut setelah terjadi kecelakaan sehingga ditemukanlah selisih antara dua harga tersebut. Inilah biaya yang sebenarnya harus ditanggung oleh pihak penabrak dalam kasus ini.

Namun jika pemilik mobil yang ditabrak rela dan merasa cukup dengan hanya menerima uang secukup biaya perbaikan, maka hal itu tidak mengapa karena pilihan ada di tangannya.

Sumber: www.khudheir.com

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2674-menyervis-mobil-yang-1423.html